Senin, 01 April 2013

BLACK CAMPAIGN / KAMPANYE HITAM

KAMPANYE HITAM

10 HAL

Pertama kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain.
 

Keempat menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
 

Kelima mengganggu ketertiban umum.
 

Keenam mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. 

Ketujuh merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. 

Kedelapan menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Kesembilan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. 

Kesepuluh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.